Bagaimana Hukumnya Menyatukan antara Suami Isteri dengan Sihir (Pelet ) ?

Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana Hukumnya Menyatukan antara Suami Isteri dengan Sihir?

Jawaban:

Tindakan semacam ini hukumnya tidak boleh dan tindakan sihir semacam ini disebut ‘athaf(pelet), sedangkan tindakan sihir yang memisahkan antara suami-isteri disebut sharf(guna-guna), ini juga haram hukumnya dan kadang menjadi kafir dan syirik. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ” … Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa Barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, Tiadalah baginya Keuntungan di akhirat, dan Amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (Al-Baqarah: 102).

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 160 – 161.

Tinggalkan komentar