Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Tahun baru masehi, banyak umat Islam yang ikut merayakannya padahal perayaan tahun baru hanya dilakukan oleh umat Nasrani. bagaimanakah hukumnya merayakan Tahun Baru ataupun merayakan hari-hari yang lain seperti Ulang Tahun, Maulid?

Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

1. Pendapat yang Mengharamkan

Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen : Lainnya

Dalil Haramnya Merayakan Tahun Baru Masehi

Oleh: Badrul Tamam

Tahun baru masehi pada zaman kita ini dirayakan dengan besar-besaran. Suara terompet dan tontonan kembang api hampir menghiasi seluruh penjuru dunia di barat dan di timurnya. Tidak berbeda negara yang mayoritas penduduknya kafir ataupun muslim. Padahal, perayaan tersebut identik dengan hari besar orang Nasrani.

Banyak keyakinan batil yang ada pada malam tahun baru. Di antaranya, siapa yang meneguk segelas anggur terakhir dari botol setelah tengah malam akan mendapatkan keberuntungan. Jika dia seorang bujangan, maka dia akan menjadi orang pertama menemukan jodoh dari antara rekan-rekannya yang ada di malam itu. Keyakinan lainnya, di antara bentuk kemalangan adalah masuk rumah pada malam tahun tanpa membawa hadiah, mencuci baju dan peralatan makan pada hari itu adalah tanda kesialan, membiarkan api menyala sepanjang malam tahun baru akan mendatangkan banyak keberuntungan, dan bentuk-bentuk khurafat lainnya. Lainnya

Nabi Muhammad SAW Menganjurkan Ummat Islam Memanah

Setiap hari Uqbah bin Amir Al Juhani keluar dan berlatih memanah, kemudian ia meminta Abdullah bin Zaid agar mengikutinya namun sepertinya ia nyaris bosan. Maka Uqbah berkata, “Maukah kamu aku kabarkan sebuah hadits yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?” Ia menjawab, “Mau.” Uqbah berkata, “Saya telah mendengar beliau bersabda:

يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ صَاحِبَهُ الَّذِي يَحْتَسِبُ

فِي صَنْعَتِهِ الْخَيْرَ وَالَّذِي يُجَهِّزُ بِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

وَالَّذِي يَرْمِي بِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَالَ ارْمُوا وَارْكَبُوا

وَإِنْ تَرْمُوا خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا

“Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla akan memasukkan tiga orang ke dalam surga lantaran satu anak panah; orang yang saat membuatnya mengharapkan kebaikan, orang yang menyiapkannya di jalan Allah serta orang yang memanahkannya di jalan Allah.” Beliau bersabda: “Berlatihlah memanah dan berkuda. Dan jika kalian memilih memanah maka hal itu lebih baik daripada berkuda.” (AHMAD – 16699) Lainnya

Hukum Mendengarkan Kaset-kaset Nasyid Islamiyah ?

SY-SYAIKH ‘ABDUL ‘AZIZ ALU SYEIKH HAFIZHOHULLAH ditanya :

Apa hukum mendengarkan kaset-kaset nasyid Islamiyah ?

Beliau menjawab –hafizhohullah- :

“Sesungguhnya apa yang dinamakan dengan nasyid-nasyid Islamiyah yang kami telah dengar sebagian, sungguh disayangkan sekali kami mendapatkan nasyid-nasyid tersebut dengan nada-nada musik yang dipilih padanya suara yang paling halus, lembut dan yang paling bagusnya, yang menyentuh hati, maka disenandungkan nasyid-nasyid tersebut seolah-olah dia adalah musik. Bahkan sebagian suara-suaranya (yang menyenandungkan nasyid) melebihi suara-suara musik dan nada-nada musik, karena suara-suara tersebut dipilih dan dengan jenis yang khusus.
Dan ditutup, dihiasi dengan pakaian Islam sedang agama Islam berlepas diri dari perkara-perkara ini (nasyid-nasyd ini –pent.) Agama Islam terkandung didalamnya suatu kekuatan dan kemuliaan (bukan perkara-perkara yang bid’ah dan rendah ini –pent.)
Dan mereka disebutkan dengan nasyid-nasyid tersebut dari firman Allah / Kalamullah dan nasyid-nasyid tersebut menghalangii dari membaca Al-Qur`an dan mereka bergantung dengan nasyid-nasyid tersebut dan yang paling menyedihkan lagi adalah bahwasanya nasyid-nasyid tersebut dengan gendang-gendang dan duf atau rebana dengan nada-nada yang mereka namakan dengan Islamiyah dan ini tidak diragukan lagi tentang kesalahannya (atau kita tidak perlu ragu bahwasanya itu salah –pent.)
Saya berharap kepada saudara-saudara kami (semuanya) supaya menjauhinya (nasyid-nasyid tersebut).

(Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyah no. 66 hal. 86-87)

Hukum Memuji Pemain Bola Profesional

Soal:
Apa hukum memuji pemain bola profesional yang kafir, dan dia dipuji ketika dia menjadi sebab kemenangan timnya?

Jawab:
Tidaklah dia dipuji karena kekafirannya, dia dipuji karena permainan serta kelihaian dia dalam bermain. Bagaimanapun juga, ini berbahaya dan menyebabkan dosa bagi orang yang memujinya, akan tetapi tidaklah perkara ini sampai kepada derajat kekufuran.

Seseorang menjadi kafir apabila dia memuji kekafiran, kesesatan, atau kesyirikannya, maka ini menyebabkan dia kafir.

Adapun apabila memujinya karena permainan sepak bola, atau karena kelihaian tekniknya, maka ini adalah pengagungan terhadap orang kafir. Ini adalah perkara dosa, namun tidaklah sampai pada derajat kekafiran.

(Diterjemahkan untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari Syarah Nawaqidul Islam karya Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan halaman 43-44)

SUMBER URL : http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/26/hukum-memuji-pemain-bola-profesional/

Hukum Main Sepak bola Setiap Hari

Soal:
Apa hukum sepak bola dan apa yang Syaikh nasihatkan kepada Tholibul Ilmi di Imaarat yang mana mereka bermain bola setiap hari setelah Ashar sampai Maghrib?

Jawab:
Kalau sepak bola dalam keaadan menutup aurat dan tidak meninggalkan kewajiban syariat dan perkara yang dinilai secara syariat, maka dari sisi pengharaman kami tidak memiliki dalil dan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam pernah melihat orang Habasyah bermain di masjid, lalu beliau mengatakan: “Merendahlah, wahai Bani Arfidah!” Tetapi kalau bermain dalam keadaan membuka aurat seperti paha, sebagaimana dilakukan oleh para pemain (zaman sekarang) atau meninggalkan sholat dan meninggalkan sebagian perintah, maka ini kemungkaran.

Kami menasihati Ahlu Sunnah dan tholabatul `ilmi agar mereka menjaga waktu dalam ketaatan kepada Allah karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam mengatakan:
«نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس الصحة والفراغ» رواه البخاري
“Dua kenikmatan yang kebanyakan manusia melupakannya, sehat dan waktu lapang.” (Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Ibnu Abbas di Kitab Ar Riqooq no. 6412) Lainnya

Hukum Menonton Pertandingan Olahraga di Televisi

Soal:
Wahai fadilatus syaikh, bolehkah menonton acara olahraga di televisi?

Jawab:
Aku ingin bertanya tentang menonton acara olahraga di televisi ini, apa manfaat yang diperoleh?

(Si Penanya menjawab): Aku berselisih pendapat dengan seseorang dalam masalah ini. Aku katakan kepadanya, “Pertama, ini menghabiskan waktu. Kedua, ini memperlihatkan aurat, karena para olahragawan itu hanya mengenakan celana sampai setengah paha,” dia menjawab, “Tidak! Ini diperbolehkan,” maka aku katakan kepadanya, “Perkara ini akan aku tanyakan kepada Syaikh Ibnu Utsaimin.”

Jawab:
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barangsiapa yang beriman kepada hari akhir, maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam”

Jika kita dilarang dari berucap kecuali yang baik-baik saja, maka terlebih lagi perbuatan. Maka menonton acara olahraga ini mengandung beberapa perkara yang berbahaya:

1. Menghabiskan Waktu. Orang yang kecanduan menonton pertandingan olahraga ini, kita lihat dia begitu ketagihan sampai-sampai dia habiskan waktu yang banyak. Terkadang dia luput dari shalat jama’ah, dan terkadang dia pun luput dari shalat pada waktunya. Lainnya

Hukum Gambar (bernyawa) Dua Dimensi

Gambar (bernyawa/makhluk hidup, pent.) adalah perkara yang diharamkan, Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ
“Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar di dalamnya”.
Dan beliau bersada :
لَعَنَ اللهُ الْمُصَوِّرِيْنَ
“Allah melaknat para penggambar”.
Dan dalam Jami’ At-Tirmidzy dari hadits Abu Hurairah dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bahwa beliau bersabda :
تَخْرُجُ عُنُقٌ مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, لَهَا عَيْنَانِ تَبْصِرَانِ, وَأُذُنَانِ تَسْمَعَانِ وَلِسَانٌ يَنْطِقُ, يَقُوْلُ : إِنِّي وُكِّلْتُ بِثَلاَثٍ : بِكُلِّ جَبَّارٍ عَنِيْدٍ, وَبِكُلِّ مَنْ دَعَا مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَبِالْمُصَوِّرِيْنَ
“Akan keluar sebuah leher dari Neraka pada Hari Kiamat, dia mempunyai 2 mata yang melihat, 2 telinga yang mendengar dan lisan yang berbicara, dia berkata : “Saya diberikan perwakilan (untuk menyiksa) tiga (kelompok) : semua yang keras kepala lagi penentang, semua yang beribadah bersama Allah sembahan yang lain dan para penggambar”.
Dan Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah enggan untuk masuk ke kamar Aisyah ketika (kamarnya) ditutupi dengan tirai yang ada gambar-gambarnya. Maka dalil ini membantah orang-orang yang mengatakan : “Tidak ada gambar yang terlarang kecuali yang memiliki bentuk (3 dimensi –pent.)”. Maka beliau telah enggan untuk memasuki ruangan itu sampai tirainya disingkirkan, dan beliau bersabda :
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ, الَّذِيْنَ يُصَوِّرُوْنَ هَذِهِ الصُّوَرَ
“Sesungguhnya di antara manusia yang paling keras siksaannya pada hari Kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar ini”.
Adapun (gambar) yang harus dan tidak boleh tidak, seperti SIM, Pasport dan KTP, maka dosanya atas (baca : ditanggung) pemerintah”.

[Fatwa Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam Tuhfah Al-Mujib soal no. 32]

Hukum menerbitkan majalah yang di dalamnya ada gambar wanita yang membuka wajah

Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menerbitkan majalah yang menampakkan gambar perempuan dalam keadaan terbuka wajahnya dengan cara yang merangsang (vulgar / seronok), dan hanya mementingkan berita tentang bintang film. Apa hukumnya bekerja di majalah ini atau membantu memasarkannya dan hukum membelinya.?

Jawaban


Tidak boleh menerbitkan majalah yang menampakkan gambar-gambar perempuan yang mengundang pada perbuatan zina, kekejian, homoseks, minum-minuman keras dan sebagainya, yang mengajak kepada kebatilan dan membantu penerbitannya.
Tidak boleh pula bekerja pada majalah semacam ini, tidak boleh menulis makalah atau memasarkannya, karena perbuatan itu termasuk tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran serta menyebabkan kerusakan di muka bumi, serta upaya merusak masyarakat dan menyebarkan kehinaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman (yang artinya) : “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya” [Al-Maidah : 2]

Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Barangsiapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahal seperti pahala yang mengikutinya tanpa sama sekali mengurangi pahala orang yang mengerjakannya dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan maka baginya dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sama sekali dosa yang mengerjakannya” [ Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya]. Lainnya

Apa hukumnya wanita melihat majalah yang ada gambarnya ?

Pertanyaan.

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apa hukum wanita-wanita yang melihat majalah di dalamnya ada gambar-gambar dan makalah-makalah yang haram secara syar’i ?

Jawaban.

Diharamkan bagi setiap mukallaf, baik lelaki maupun perempuan untuk membaca buku-buku bid’ah yang sesat, majalah yang menyebarkan khurafat dan menyebarkan cerita-cerita bohong serta mengajak kepada penyelewengan dari akhlak yang baik, kecuali apabila tujuan membacanya untuk membalas tulisan yang menyesatkan yang ada di dalamnya, mengingatkan penerbitnya dan mengingatkan manusia dari bahayanya.

(Dari Lajnah Da’imah Lil Ifta, Saudi Arabia, Majalatul Buhuts Al-Islmaiyah, 19/138)

Previous Older Entries