Disebutkan dalam sunah bahwa siapa saja yang hendak berkurban maka diwajibkan untuk tidak mengambil sebagian rambutnya atau kukunya atau bulunya dari awal Dzul Hijjah sampai menyembelih kurbannya berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: (apabila kalian melihat hilal Dzul Hijjah dan salah satu dari kalian hendak berkurban maka tidak boleh mengambil rambut atau kukunya sampai berkurban) dan dalam riwayat lain: (maka janganlah menyentuh sediktpun dari rambut atau bulunya) HR Imam Muslim dari empat jalan: 13/ 146.
Dan perintah ini menunjukkan kewajiban dan larangan menunjukkan pengharaman menurut pendapat yang paling kuat, karena perintah itu mutlak dan larangan murni tidak ada yang memalingkannya menjadi sunah.
Namun seandainya dengan sengaja mengambil sebagiannya maka dia wajib beristighfar dan tidak ada denda baginya dan kurbannya sah.
Dan barangsiapa yang perlu mengambil sedikit darinya karena terganggu dengan keberadaannya seperti kukunya patah atau luka yang ada dibalik rambut maka tidak mengapa mengambilnya, karena perkara itu tidak lebih berat dari orang yang berihram yang dibolehkan mencukur rambutnya karena ada gangguan. Lainnya