Status Ayah dan Ibu Rasulullah, Muslim atau Kafir?

Tanya : Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Beberapa hari lalu ada seorang kawan yang ikut satu jama’ah dakwah mendatangi saya. Dia membawakan keterangan bahwa Ayah dan Ibu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah muslim. Bahkan ia mengatakan, orang yang meyakini keduanya meninggal sebagai musyrik dan kafir terancam akidahnya, dia bisa kafir. Mohon penjelasan tentang status kedua orang tua Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?

Pak Yono – Bekasi Utara Lainnya

Kenapa para Nabi dan Rasul Dipilih dari Kalangan Manusia?

Salam, semoga Allah merahmati ustaz.

Soalan dari saya. Kenapa para Nabi dan Rasul dipilih dari kalangan manusia. Apa rahmat dan hidayah serta pengajarannya,

Terimakasih

Syoden

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Semua rasul yang diutus Allah swt semuannya adalah lelaki dari kalangan manusia, dilahirkan sebagaimana manusia dilahirkan, dimatikan sebagaimana manusia dimatikan, memiliki perasaan sebagaimana manusia berperasaan dan melakukan aktivitas sebagaimana manusia beraktivitas pada umumnya.

Ayat al Qur’an yang menerangkan bahwa rasul adalah lelaki yang membutuhkan makan dan minum serta pegi ke pasar untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidupnya, sebagaimana manusia lainnya adalah :

وَما أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ

Artinya : “Dan Kami tidak mengutus Rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar.” (QS. Al Furqon : 20) Lainnya

Menjawab Pertanyaan Atheis Tentang Tuhan

assalamualaikum..

Pak ustadz yang saya hormati, saya mempunyai pikiran yang mengganjal dalam benak saya. pemikiran ini berawal dari sebuah forum dimana salah satu anggotanya berkomentar “benarkah alam semesta diciptakan oleh tuhan? lalu siapa pencipta Tuhan sehingga Tuhan itu ada?”

Menurut PakUstadz bagaimana saya menjawab pertanyaan seperti diatas apabila ada seseorang yang bertanya seperti kalimat diatas kepada saya.

sekian pertanyaan dari saya. mohon maaf bila ada kata yang kurang berkenan

wassalamualaikum

Hamba Allah

Jawaban

Waaalaikumussalam Wr Wb

Jika orang-orang atheis berkeyakinan bahwa segala sesuatu haruslah masuk akal agar bisa dipercayai justru pertanyaan yang diajukan olehnya tidaklah masuk akal. Hal ini menandakan bahwa pertanyaan tersebut bukanlah muncul dari akal sehat karena akal sehat tidaklah bertabrakan dengan kebenaran. Akan tetapi pertanyaan itu muncul dari bisikan setan didalam hatinya.

Syeikh Muhammad Shaleh al Munjid mengatakan jika kita membuka perdebatan terhadap pertanyaan Siapa Pencipta tuhan ? maka si penanya akan bertanya lagi : Siapa Pencipta yang Menciptakan Tuhan ? lalu Siapa Pencipta yang menciptakan si Pencipta Tuhan ? begitu seterusnya tanpa ada akhirnya, dan ini tidaklah masuk akal. Lainnya

Hukum Berdoa Dengan Doa Dari Al-Quran Ketika Sujud

Tanya :

Saya ibu rumah tangga dari Yogyakarta, tolong jelaskan maksud hadits Nabi shallallahu ‘aklaihi wa sallam sebagai berikut: “Aku dilarang membaca Al Quran ketika rukuk dan sujud”,sementara dalam sujud kita diperintahkan memperbanyak doa, karena saat itu adalah saat manusia/hamba paling dekat dengan Rabbnya, padahal doa-doa yang kita baca kan semua berasal dari Al-Qur’an. Demikian pertanyaan saya, terima kasih (Bq Anie Martiana, Yogyakarta)

Jawab:

Alhamdulillah wahdah, washshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillah wa aalihi wa shahbihii ajma’iin.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وإني نهيت أن أقرأ القرآن راكعا أو ساجدا فأما الركوع فعظموا فيه الرب عز و جل وأما السجود فاجتهدوا في الدعاء فقمن أن يستجاب لكم
“Dan aku dilarang membaca Al-Quran ketika ruku’ dan sujud. Adapun ketika ruku’ maka hendaklah kalian mengagungkan Rabb ‘azza wa jalla, dan ketika sujud maka hendaklah kalian bersungguh-sungguh dalam berdoa karena yang demikian lebih berhak/pantas dikabulkan doa kalian” (HR. Muslim, dari Ibnu ‘Abbaas radhiyallahu ‘anhuma)
Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan disini bersifat makruh (Lihat Al-Mughny 2/181, dan Al-Majmu’ 3/411)
Berkata Az-Zaila’iy Al-Hanafy:
ويكره قراءة القرآن في الركوع والسجود والتشهد بإجماع الأئمة الأربعة
“Dan makruh membaca Al-Quran ketika ruku’, sujud, dan tasyahhud dengan kesepakatan imam yang empat ” (Tabyiinul Haqaiq Syarh Kanzi Ad-Daqaa’iq 1/115)
Dengan demikian, hukum seseorang membaca doa dari Al-Quran dalam sujud adalah kembali kepada niatnya, apabila dia membacanya dengan niat membaca Al-Quran maka hukumnya makruh dan apabila niatnya adalah berdoa saja maka diperbolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرء ما نوى
“Sesungguhnya amalan-amalan itu dengan niat, dan bagi seseorang apa yang dia niatkan” (Muttafaqun ‘alaihi)
Berkata Az-Zarkasyi rahimahullahu:
وَمَحَلُّ كَرَاهَتِهَا إذَا قَصَدَ بِهَا الْقِرَاءَةَ ، فَإِنْ قَصَدَ بِهَا الدُّعَاءَ ، وَالثَّنَاءَ فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ كَمَا لَوْ قَنَتَ بِآيَةٍ مِنْ الْقُرْآنِ .
“Dan kemakruhan membaca Al-Quran ketika sujud adalah apabila dia bermaksud membaca Al-Quran, adapun apabila maksudnya adalah berdoa dan pujian maka itu seperti orang yang qunut ketika shalat dengan membaca sebuah ayat dari Al-Quran” (Asnaa Al-Mathaalib fii Syarhi Raudhi Ath-Thalib-Zakariya Al-Anshary 1/157 )
Komite Tetap untuk Fatwa dan Riset Ilmiyyah Saudi Arabia pernah ditanya tentang pertanyaan semakna dan mengatakan:
لا بأس بذلك إذا أتى بها على وجه الدعاء لا على وجه التلاوة للقرآن
“Tidak mengapa yang demikian (berdoa dengan doa dari Al-Quran ketika sujud) apabila membacanya dengan niat berdoa, bukan karena membaca Al-Quran” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 6/441 , ditandatangani oleh Syeikh Abdul ‘Aziz bin Baz, Syeikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Syeikh Abdullah bin Qu’ud, dan Syeikh Abdullah bin Ghudayyaan)
Perlu diketahui oleh penanya bahwa tidak semua doa yang kita baca berasal dari Al-Quran.
Wallahu ta’aalaa a’lam.


Sumber :http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com

HUKUM MENTRAKTIR YANG MENANG DALAM SEPAK BOLA

SOAL :

Ustadz, saya suka main bola, terus suka taruhan juga dengan teman-teman pemain lain. Yang kalah misalnya mentraktir yang menang. Bolehkah? Sudah termasuk judi? (Hamba Allah, Bogor)

JAWAB :

Jika uang yang digunakan mentraktir hanya dari pihak yang kalah, sementara pihak yang menang tidak mengeluarkan uang sama sekali, maka aktivitas di atas secara syar’i dibolehkan dan tidak termasuk judi.

Sebab aktivitas di atas termasuk apa yang dalam fiqih disebut ji’alah, yaitu suatu janji memberikan kompensasi materi (harta) yang tertentu untuk suatu perbuatan (jasa) tertentu. (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, IV/783). Contoh ji’alah misalkan seseorang mengumumkan kepada publik,”Barangsiapa dapat mengembalikan ijazahku yang hilang, saya beri uang Rp 5 juta.”

Ji’alah sebagaimana boleh ditujukan kepada publik, juga boleh ditujukan untuk orang atau pihak tertentu (ibid., IV/785). Misalkan seorang bapak berkata kepada anaknya,”Jika kamu dapat menghapal 1 juz al-Qur`an, kamu saya beri Rp 1 juta.”

Nah, aktivitas yang ditanyakan di atas termasuk dalam ji’alah yang ditujukan kepada pihak tertentu ini. Jadi dalam aktivitas di atas seakan-akan satu pihak berkata kepada pihak lainnya,”Jika kesebelasan kamu dapat mengalahkan kesebelasanku, kesebelasanku akan mentraktir kesebelasanmu.” Lainnya

Apa saja bentuk-bentuk hukuman dalam sistem Islam?

Soal :

Apa saja bentuk-bentuk hukuman dalam sistem Islam?

Jawab :

Bentuk Hukuman dalam Islam
Jenis-jenis hukuman dalam Islam ada empat, yakni: (1) hudûd; (2) jinâyat; (3) ta‘zîr; (3) mukhâlafat.

Hudûd
Secara bahasa, hudûd berarti sesuatu yang membatasi di antara dua hal. Secara syar‘î, hudûd bermakna sanksi atas kemaksiatan yang telah ditetapkan (kadarnya) oleh syariat dan menjadi hak Allah. Di sebut hudûd karena umumnya mencegah pelakunya dari kemaksiatan serupa. Sebutan hudud dikhususkan bagi sanksi kejahatan yang didalamnya terdapat hak Allah. Hudûd hanya dijatuhkan atas tindak kejahatan berikut:
(1) zina (pelaku dirajam [jika muhshan/telah menikah] atau cambuk 100 kali [jika ghayr muhshan/belum menikah]);
(2) homoseksual/liwâth (pelaku dibunuh);
(3) qadzaf/menuduh berzina tanpa didukung 4 orang saksi (pelaku dicambuk 80 kali);
(4) minum khamar (pelaku dicambuk 40/80 kali);
(5) murtad yang tidak mau kembali masuk Islam (pelaku dibunuh);
(6) membegal/hirâbah (pelaku dibunuh jika hanya membunuh dan tidak merampas; dibunuh dan disalib jika membunuh dan merampas harta; dipotong tangan dan kaki secara bersilang jika hanya merampas harta dan tidak membunuh; dibuang jika hanya meresahkan masyarakat.
(7) memberontak terhadap Negara/bughât (pelaku diperangi dengan perang yang bersifat edukatif, yakni agar pelakunya kembali taat pada Negara, bukan untuk dihancurkan.
(8) Mencuri (pelaku dipotong tangannya hingga pergelangan tangan jika memang telah memenuhi syaratuntuk dipotong).

Jinâyât
Jinâyât adalah penganiayaan atau penyerangan atas badan yang mewajibkan adanya qishâsh (balasan setimpal) atau diyât (denda). Penganiayaan di sini mencakup penganiayaan terhadap jiwa dan anggota tubuh. Jenis-jenisnya adalah:
(1) Pembunuhan/penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan;
(2) Penganiayaan tanpa berakhir dengan pembunuhan.

Qishâsh diberlakukan jika tindakan penganiayaan dilakukan dengan sengaja, sementara denda (diyât) diberlakukan jika penganiayaan dilakukan tidak dengan sengaja atau jika tindakan itu kemudian dimaafkan korban. Qishâsh ataupun diyât tidak diberlakukan jika korban membebaskan pelakunya dengan rela/tidak menuntutnya. Lainnya

Adakah Dalil yang Mewajibkan Kaum Muslimin Mendirikan Negara?

Pertanyaan :

Beberapa pihak menyatakan bahwa dalam menjalankan ajaran Islam tidak perlu negara, tetapi sudah bisa dijalankan oleh individu saja. Oleh karena itu, menurut mereka, tuntutan penerapan syariah Islam oleh negara adalah suatu hal yang mengada-ada, atau politisasi agama. Hal ini karena sama sekali tidak ada dalil baik dalam Al Quran atau Hadis yang memerintahkan pendirian negara. Benarkah demikian ?

Jawaban :

Telah menjadi kesepakatan para ulama bahwa dalam memahami ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits nabi saw digunakan dua pendekatan. Pertama, memahami pengertian secara tersurat, secara langsung dari lafazh-lafazh al-Quran maupun as-Sunah. Ini yang sering dikatakan sebagai pengertian secara harfiah. Sedangkan para ulama menyebutnya sebagai manthûq. Yakni pengertian tersurat, pengertian yang langsung dipahami dari lafazh (kata) atau dari bentuk lafazh yang terkandung dalam nash. Kedua, pengertian secara tersirat. Yaitu pengertian yang dipahami bukan dari lafazh atau bentuk lafazh secara langsung, tetapi dipahami melalui penafsiran secara logis dari petunjuk atau makna lafazh atau makna keseluruhan kalimat yang dinyatakan dalam nash. Kita sering menyebutnya sebagai pengertian kontekstual. Sedang para ulama menyebutnya dengan istilah mafhûm. Makna ini merupakan akibat (konsekuensi) logis makna yang dipahami secara langsung dari lafazh. Makna ini menjadi kelaziman makna lafazh secara langsung. Artinya makna ini menjadi keharusan atau tuntutan makna lafazh. Dan para ulama menyebutnya sebagai dalâlah al-iltizâm. Dalâlah al-iltizâm ini dapat dibagi menjadi : dalâlah al-iqtidhâ’, dalâlah tanbîh wa al-imâ’, dalâlah isyârah dam dalâlah al-mafhûm yang terdiri dari mafhûm muwâfaqah dan mafhûm mukhâlafah (pengertian berkebalikan). Namun perlu diingat bahwa pengambilan pengertian dari nash syara’ baik secara manthuq maupun secara mafhum tidak boleh keluar dari ketentuan pengambilan pengertian dalam bahasa arab. Lainnya

Bolehkah Mengubah Ideologi Bangsa dengan Kekerasan?

Soal:

Apakah ideologi bangsa atau umat tertentu bisa diubah dengan peperangan? Jika bisa, apakah perubahan melalui peperangan itu bisa dilakukan oleh jamaah, atau organisasi jihad, atau hanya oleh negara?

Jawab:

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus memahami terlebih dulu tentang apa itu ideologi?

Al-‘Allamah as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan, dalam kitab Nizham al-Islam, bahwa ideologi adalah akidah ‘aqliyah yang memancarkan sistem.1 Akidah ‘aqliyah itu sendiri merupakan akidah (keyakinan) yang menggunakan peranan akal, baik dalam menghasilkan maupun menetapkannya, terlepas dari benar atau salah. Kapitalisme dan Sosialisme adalah keyakinan yang dihasilkan dan ditetapkan oleh akal manusia. Keduanya juga memancarkan sistem yang bisa digunakan untuk mengatur kehidupan manusia, terlepas dari benar atau salah, dan terlepas dari apakah sesuai dengan fitrah manusia atau tidak. Karena itu, Kapitalisme dan Sosialisme adalah ideologi.

Demikian juga dengan Islam. Islam adalah akidah ‘aqliyah, karena akal mempunyai peranan di dalamnya, baik dalam menghasilkan maupun membuktikan keyakinan yang dibangunnya. Tidak hanya itu, akidah (keyakinan) tersebut juga dibangun berdasarkan akal, dan mempunyai sistem yang terpancar darinya. Karena itu, Islam juga merupakan ideologi, bahkan satu-satunya ideologi yang sahih, karena satu-satunya ideologi yang dibangun berdasarkan akal, dan sesuai dengan fitrah manusia.

Sebagai akidah ‘aqliyah, ideologi yang dimiliki oleh suatu bangsa atau umat memang tidak mudah diubah meski bukan tidak mungkin. Dalam konteks perubahan ideologi ini, al-‘Allamah as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani juga menjelaskan ada dua cara: Pertama, melalui internal bangsa atau umat yang memeluk ideologi tersebut. Perubahan melalui internal bangsa atau umat ini bisa terjadi, karena dua faktor: Lainnya

Cara Shalat Dalam Kereta Ekonomi

Tanya:
Assalamualaikum, ustadz bagaimana tata cara shalat di dalam kereta ekonomi baik dalam tata cara menghadap kiblat dan berdirinya, apakah kita wajib berdiri atau tidak? (Arif R.H)

Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullah wabarakatuhu.
Alhamdulillahi rabbil ‘aalamiin, washshalaatu wassalaamu ‘alaa rasulillaah khairil anbiyaa’I wal mursaliin wa ‘alaa ‘aalihii wa shahbihii ajma’iin. Amma ba’du:

Menghadap qiblat termasuk syarat sahnya shalat, sebagaimana firman Allah ta’aalaa:
فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ [البقرة/144]
“Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” (QS.Al-Baqarah:144)
Dan berdiri bila mampu dalam shalat fardhu termasuk rukun shalat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
صل قائما فإن لم تستطع فقاعدا فإن لم تستطع فعلى جنب
“Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, apabila tidak mampu maka dengan berbaring” (HR.Al-Bukhary, dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu)
Oleh karena itu, shalat fardhu di kereta apabila masih memungkinkan kita berdiri dan menghadap qiblat maka kita harus berdiri dan menghadap qiblat sebagaimana yang dilakukan para salaf ketika naik kapal, mereka shalat di kapal dengan berdiri menghadap qiblat, dan ketika kapal berubah arah mereka tetap berusaha menghadap qiblat.
Berkata Ibrahim An-Nakha’iy rahimahullah:
يستقبل القبلة كلما تحرفت
“(Orang yang shalat di atas kapal) tetap menghadap qiblat setiap kapal tersebut berpindah arah) (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 3/189 no:6634)
Berkata Hasan Al-Bashry dan Muhammad bin Siiriin rahimahumallah:
يصلون فيها قياما جماعة، ويدورون مع القبلة حيث دارت
“Mereka shalat berjama’ah di kapal dengan berdiri, dan mereka tetap menghadap qiblat kemanapun kapal berputar ” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 3/189 no:6637) Lainnya

Bagaimana Cara Taubat Dari Tato?

Tanya:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu . Ustadz , kaifa haluk ? khair insya Allah ? Ustadz , ana mau tanya tentang orang yang punya tato , sedang mereka sudah taubat dan menyadari bahwa tato itu haram . Apakah untuk taubat dari masalah tersebut kita harus menghilangkan tato tersebut ? yang mana kita harus menyakiti tubuh kita untuk yang kedua kali ? adakah hukum yang mengatur masalah ini ? baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah atau dari fatwa ulama ? Jazakallahu khairan . ( 0500269450 )

Jawab:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wa barakatuhu . Alhamdulillah bi khair . Akhi , perbuatan mentato adalah perbuatan yang haram , sebagaimana dalam sebuah hadist :
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ
Artinya : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli anjing dan jual beli darah , dan melarang orang yang mentato dan yang ditato dan pemakan riba, serta melaknat orang yang menggambar ( HR. Al-Bukhary )
Oleh karenanya , barangsiapa yang melakukannya karena tidak tahu keharamannya atau ditato oleh orang lain ketika kecilnya , maka setelah dia tahu keharamannya hendaklah dia berusaha untuk menghilangkannya kalau itu mudah dan tidak ada mudharat. Akan tetapi kalau susah sekali menghilangkannya atau ada mudharatnya maka cukup baginya untuk bertaubat dan beristighfar .
Demikianlah kurang lebih yang difatwakan oleh Syeikh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa jilid 10 hal. 43 .
Wa billahittaufiq .


Sumber :http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com

Previous Older Entries