Bila Id Bertepatan dengan Hari Jumat

Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami, ia berkata: Aku menyaksikan Muawiyah bin Abi Sufyan, dia sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam: Apakah kamu menyaksikan bersama Rasulullah, dua Id berkumpul dalam satu hari? Ia menjawab: Iya. Muawiyah berkata: Bagaimana yang beliau lakukan? Ia menjawab: Beliau Shalat Id lalu memberikan keringanan pada Shalat Jumat dan mengatakan: Barangsiapa yang ingin mengerjakan Shalat Jumat maka shalatlah.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata: Telah berkumpul pada hari kalian ini 2 Id, maka barangsiapa yang berkehendak, (Shalat Id) telah mencukupinya dari Jumat dan sesungguhnya kami tetap melaksanakan Jumat. (Keduanya diriwayatkan Abu Dawud dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1070 dan 1073)

Ibnu Taimiyyah berkata: “Pendapat yang ke-3 dan itulah yang benar, bahwa yang ikut Shalat Id maka gugur darinya kewajiban Shalat Jumat. Akan tetapi bagi imam agar tetap melaksanakan Shalat Jumat, supaya orang yang ingin mengikuti Shalat Jumat dan orang yang tidak ikut Shalat Id bisa mengikutinya. Inilah yang diriwayatkan dari Nabi dan para shahabatnya. (Majmu Fatawa, 23/211)

Lalu beliau mengatakan juga bahwa yang tidak Shalat Jumat maka tetap Shalat Dzuhur.

Ada sebagian ulama yang berpendapat tidak Shalat Dzuhur pula, di antaranya Atha`. Tapi ini pendapat yang lemah dan dibantah oleh para ulama. (Lihat At-Tamhid, 10/270-271)

Tinggalkan komentar