Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a, bahwa Rasulullah saw. melarang nikah mut’ah pada perang Khaibar dan melarang memakan daging keledai peliharaan, (HR Bukhari [4216] dan Muslim [1407]).
Diriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Sabrah al-Juhani, dari ayahnya bahwa Rasulullah saw. melarang nikah mut’ah. Rasululalh saw. bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya nikah mut’ah itu haram mulai sekarang sampai hari kiamat. Barangsiapa yang telah memberikan sesuatu (yakni) upah maka janganlah ia mengambilnya kembali,”
(HR Muslim [1406]).
Kandungan Bab:
1. Pengharaman nikah mut’ah sampai hari kiamat. Pembolehan yang diberikan kepada mereka telah dihapus berdasarkan kesepakatan ahli ilmu dari kalangan ahlus sunnah wal jama’ah.
2. Fatwa Abdullah bin Abbas r.a. yang membolehkannya maka beliau telah meralatnya. Telah diriwayatkan secara shahih, bahwa beliau telah meninjau ulang pendapat tersebut dan telah shahih pula bahwa kemudian beliau melarangnya.
3. Nikah mut’ah adalah menikahi seorang wanita dengan mahar (upah) sedikit maupun banyak sampai batas waktu tertentu.
4. Kaum Rafidhah Syi’ah membolehkan nikah mut’ah dan menjadikannya sebagai dasar agama mereka.
1. Mereka jadikan sebagai rukun iman, mereka menyebutkan bahwa Ja’far ash-Shadiq mengatakan, “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak mengimani adanya ruj’ah dan tidak menghalalkan nikah mut’ah,” (lihat Wasaa’il Syi’ah (IV/438).
2. Mereka beranggapan bahwa nikah mut’ah merupakan pengganti dari minuman yang memabukkan. Merek meriwayatkan dari Muhammad bin Muslim dari Abu Ja’far bahwa ia berkata, “Sesungguhnya Allah telah menyayangi kamu dengan menjadikan nikah mut’ah sebagai pengganti bagi kamu dari minuman keras,” (lihat Wasaa’il Syi’ah (IV/438).
3. Mereka tidak hanya membolehkan saja, bahkan mereka menjatuhkan ancaman yang sangat keras bagi yang meninggalkannya. Mereka berkata, “Barangsiapa yang meninggal dunia sedang ia belum melakukan nikah mut’ah maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan terpotong hidungnya,” (Manhajus Shaadiqin, Fathullah al-Kasyaani, hal. 356). Lagi








