Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya ruqyah (menjampi)? Apa hukumnya menulis ayat-ayat Al-Qur’an, lalu menempelkannya pada punggung orang yang sakit?
Jawaban :
Menjampi orang yang sakit yang terkena sihir atau penyakit lainnya diperbolehkan jika jampi-jampi yang dibaca berasal dari Al-Qur’an atau do’a-do’a yang diperbolehkan. Masalah ini telah dijelaskan dalam beberapa hadits shahih, di antaranya:
Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam menjampi sahabat-sahabatnya, di antara doa yang beliau baca tatkala menjampi adalah, “Wahai Tuhan Allah yang ada di langit, Mahasuci Nama-Mu, perintahMu mencakup langit dan bumi, sebagaimana Engkau menurunkan rahmatMu di langit, maka turunkanlah rahmatMu di bumi, ampunilah kami, kesalahan dan dosa kami, Engkaulah Tuhan orang-orang baik, turunkan rahmat-Mu dan sembuhkan penyakit ini.’ Niscaya akan sembuh.” (Diriwayatkan Abu Dawud dan Nasai).
Di antara doa-doa lainnya yang disyariatkan adalah, “Dengan nama Allah kami menjampimu dengan segala sesuatu yang menyakitimu dan dari kejahatan setiap jiwa aau pandangan mata yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu dengan nama Allah aku menjampimu.” (DItakhrij oleh Muslim). (Ditakhrij oleh muslim dalam kitab As-Salam, bab “Ath-Thibb wal Al-Maradh wa Ar-Ruqa). Lagi








