Apakah pelaku onani/masturbasi mendapat dosa seperti orang yang berzina?

Penetapan kadar dan sifat dosa yang didapatkan oleh seorang pelaku maksiat, apakah sifatnya dosa besar atau dosa kecil harus berdasarkan dalil syar’i. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang pelakunya terkena hukum hadd. Nash-nash tentang hal itu sangat jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Adapun masturbasi/onani dengan tangan sendiri atau semacamnya (bukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh dari istri atau budak wanita yang dimiliki), terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Yang benar adalah pendapat yang menyatakan haram. Hal ini berdasarkan keumuman ayat 5-7 dari surat Al-Mu’minun dan ayat 29-31 dari surat Al-Ma’arij. Onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang haram, karena melampaui batas syariat yang dihalalkan, yaitu kenikmatan syahwat antara suami istri atau tuan dengan budak wanitanya. Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini yang menunjukkan bahwa onani adalah dosa besar merupakan hadits-hadits yang dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah. Di antaranya:

سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ …. الْحَدِيْثَ

“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’: … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.” Lagi

Apakah melakukan Onani itu termasuk zinah dan apa hukumnya ?

Tanya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”

Jawab :

Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾ [المؤمنون: ٥ - ٧]
(yang artinya) : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al Mu'minuun: 5 - 7]

Al-‘Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.

Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.

Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan. Lagi

Apakah Anak Zina Bisa Masuk Surga ?

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta.ditanya :
Apakah anak hasil zina dapat masuk surga jika menjadi hamba yang taat kepada Allah, atau tidak ? Dan apakah dia ikut menanggung dosa zina orang tuanya ?

Jawaban.
Anak hasil zina tidak ikut menanggung dosa, karena perbuatan zina dan dosa kedua orang tuanya. Sebab hal tersebut bukan perbuatannya, tetapi perbuatan kedua orang tuanya, karena itu dosanya akan ditanggung mereka berdua. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya”. [Al-Baqarah : 268]

Dan firmanNya.

“Artinya : Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”.[Al-An'am : 164]

Berkaitan dengan statusnya, dia seperti halnya orang lain. Kalau taat kepada Allah, beramal shalih dan mati dalam keadaan Islam, maka mendapat surga. Sedang, jika bermaksiat dan mati dalam keadaan kafir maka dia termasuk penghuni neraka. Dan jika mencampuradukkan antara amal shalih dan amal buruk serta mati dalam keadaan Islam maka statusnya terserah kepada Allah ; bisa mendapat pengampunanNya atau dihukum di neraka terlebih dahulu sesuai dengan kehendakNya, namun tempat kembalinya adalah surga berkat karunia dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Adapun ungkapan yang mengatakan, “Tidak dapat masuk surga anak hasil zina”, maka ini adalah hadits maudhu (palsu).

Hanya kepada Allah kita memohon taufikNya. Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Islamiyah 4/522]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa'id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]

Status Anak Zina Di Akhirat

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin ditanya :
Saya pernah mendengar satu hadits yang maknanya, “Sungguh anak zina diharamkan masuk Surga”. Apakah hadits ini shahih ? Kalau benar, apa kesalahan anak tersebut sehingga harus memikul kesalahan dan dosa orang tuanya ?

Jawaban.
Diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Anak zina itu menyimpan 3 keburukan”.[Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud]

Sebagian ulama menjelaskan, maksudnya dia buruk dari aspek asal-usul dan unsur pembentukannya, garis nasab, dan kelahirannya. Penjelasannya, dia merupakan kombinasi dari sperma dan ovum pezina, satu jenis cairan yang menjijikkan (karena dari pezina) sementara gen itu terus menjalar turun temurun, dikhawatirkan keburukan tersebut akan berpengaruh pada dirinya untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks inilah, Allah menepis potensi negative dari pribadi Maryam dengan firmaNya.

“Artinya : Ayahmu sekali-kali bukanlah seorang penjahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang penzina”. [Maryam : 28]

Walaupun demikian adanya, dia tidak dibebani dosa orang tuanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”. [Al-An'am : 164]

Pada prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung oleh orang tuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan yang negative itu akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan. Namun hal ini tidak selalu menjadi acuan, kadangkala Allah akan memperbaikinya sehingga menjadi manusia yang alim, bertakwa lagi wara’, dengan demikian menjadi satu kombinasi yang terdiri atas tiga komponen yang baik. Wallahu a’lam.

[Fatawa Islamiyah 4/125]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa'id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]

Zina, Dosanya, Hukumannya Di Dunia Di Dalam Syari’at Allah Dan Adzabnya di Akhirat

Zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]

Para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Janganlah kamu mendekati zina”, maknanya lebih dalam dari perkataan : “Janganlah kamu berzina” yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati sedikit pun juga dari pada zina [1]. Yakni : Janganlah kamu mendekati yang berhubungan dengan zina dan membawa kepada zina apalagi sampai berzina. [2]

Faahisah adalah = maksiat yang sangat buruk dan jelek
Wa saa’a sabiila = karena akan membawa orang yang melakukannya ke dalam neraka.

Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk Al-Kabaa’ir (dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Apabila seorang hamba berzina keluarlah iman [3] darinya. Lalu iman itu berada di atas kepalanya seperti naungan, maka apabila dia telah bertaubat, kembali lagi iman itu kepadanya” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 4690 dari jalan Abu Hurairah] Lagi

Hukum Bergaul Dengan Pelaku Penyimpangan Seksual

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya :
Apa pernjelasan Anda tentang bermua’amalah dengan para pelaku dosa besar, seperti pezina, homosek dan dosa besar lainnya yang telah datang dalil yang menyebutkan ancaman keras bagi pelakunya ? Bolehkah berbicara dengan mereka ? Bolehkah mengucapkan salam kepada mereka ? Bolehkah pula berteman dengan mereka dalam rangka mengingatkan mereka akan ancaman Allah dari siksaNya yang pedih ?

Jawaban
Orang yang tertuduh melakukan perbuatan maksiat wajib untuk dinasehati dan diberi peringatan akan maksiat itu dan akibat jeleknya, dan bahwa maksiat itu termasuk diantara penyebab sakit, mengeras dan matinya hati. Adapun orang yang terang-terangan dan mengakui maksiat itu, maka wajib ditegakkan had pada dirinya dan dilaporkan kepada penguasa.

Tidak boleh berteman dan bergaul dengan orang seperti itu, bahkan sebaliknya wajib diboikot agar mudah-mudahan dia mendapat hidayah Allah dan mau bertaubat. Kecuali jika boikot itu justru menjadikan mereka bertambah jelek perilakunya. Maka wajib selalu mengingkari perbuatan mereka dengan cara yang baik dan nasehat yang terus menerus sampai mereka mendapat hidayah dari Allah.

Tidak boleh menjadikan mereka teman, bahkan wajib terus mengingkari dan memperingatkan mereka tentang perbuatan mereka yang keji itu. Dan wajib bagi pemerintah negeri-negeri Islam menangkap mereka dan melaksanakan had-had syari’at pada mereka. Sedangkan orang-orang yang mengetahui keadaan mereka, wajib untuk membantu negara dalam hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala.

“Artinya : Dan tolong-menolonglah dalam berbuat kebajikan dan ketakwaan” [Al-Ma’idah : 2] Lagi

Hukum Penyimpangan Seksual Homosek/Liwath

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya :
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya seorang pemuda berumur 21 tahun. Saya telah terjerat perilaku homoseksual sejak umur delapan tahun ketika ayah saya terlalu sibuk sehingga lalai mendidik saya. Saat ini saya hidup dengan perasaan bersalah dan menyesali perbuatan itu sampai-sampai saya berpikir untuk bunuh diri – saya mohon perlindungan Allah dari hal itu-. Rasa pedih dan siksa bertambah dengan permintaan keluarga saya agar saya menikah. Saya mohon Anda memberi saya bimbingan tentang cara yang benar dan solusi yang tepat untuk masalah saya ini sehingga saya dapat terlepas dari kehidupan yang sangat menyiksa yang saya rasakan saat ini. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Saya mohon kepada Allah agar melimpahkan kepada Anda kekuatan untuk terlepas dari perilaku yang Anda ceritakan. Tidak diragukan lagi bahwa perilaku yang Anda ceritakan itu adalah perilaku yang sangat keji. Akan tetapi –alhamdulillah- solusinya sebenarnya mudah, yaitu Anda segera bertaubat nasuha dengan cara sungguh-sungguh menyesali apa yang telah terjadi, berhenti total dari perilaku keji itu, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya, serta bergaul dengan orang-orang yang baik, menjauhi orang-orang yang tidak baik, dan segera menikah. Jika secara jujur taubat itu, maka bergembiralah (bahwa Anda akan mendapatkan) kebaikan, keberuntungan, dan akhir yang baik. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut.

“Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah kalian semua wahai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung” [An-Nur : 31]

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya” [At-Tahrim : 8]

Begitu pula berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Taubat menghapuskan dosa yang sebelumnya”

“Artinya : Orang yang bertaubat dari dosanya keadaannya seperti orang yang tidak punya dosa” [Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 4250, Thabrani X/150]

Semoga Allah melimpahkan taufiqNya kepada Anda, dan memperbaiki hati dan amal perbuatan Anda, serta menganugrahi Anda taubat nasuha dan teman-teman dari orang-orang yang baik.

[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah V/422-423]

[Disalin dari Majalah Fatawa Volume 11/Th I/14124H-2003M, Alamat Redaksi Islamic Center Bin Baz , Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan, Bantul Yogyakarta]

Hukum Melakukan Onani/Masturbasi

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya :
Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.

Jawaban
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki” [Al-Mu’minun 5-6]

Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat. Lagi

Bagaimana Caranya Keluar dari Lembah Perzinahan ?

Pertanyaann :

Sungguh, saya sangat takut akan azab Allah tentang zina. Bolehkah saya hanya bertaubat kepada Allah tanpa pengakuan kepada sesama manusia bahwa saya telah berzina?. Bukan karena takut akan rajam jika mengaku. Tetapi semata-mata untuk mempertahankan keutuhan keluarga. Sebab, jika ada pengakuan, keluarga akan pecah walaupun saya telah meminta maaf dan bertaubat kepada Allah. Sementara saya tidak ingin ada perceraian. Bagaimana cara meminta maaf terhadap istri karena telah berbuat zhalim kepadanya. Bolehkah saya berbohong kepada wanita yang telah berzina dengan saya dengan mengatakan saya jarang menghubunginya lewat telpon dengan alasan sudah tidak punya HP lagi. Itu saya lakukan semata-mata untuk menghindar darinya karena takut terulang lagi.

Saya sudah ajak dia untuk bertaubat. Katanya mau bertaubat. Namun karena mungkin ‘hubungan kami’ begitu indah syaithan selalu menggoda kami berdua. Itulah sebabnya saya putuskan untuk jarang menghubunginya lagi. Kalau saya hubungi dia, hanya untuk menjalin tali silaturahmi saja. Terima kasih atas taushiyahnya.

Alhamdulillah sudah 6 bulan ini saya berlangganan As Sunnah dan mengumpulkan buku-buku yang ditulis oleh al Albani ulama salafi lainnya. Saya mencoba memahami Islam melalui manhaj Salaf. Semoga Allah meridhai saya. Karena itu, mohon dari rekan-rekan untuk mendoakan saya agar selalu istiqamah.
Fulan Jkt.

Jawaban:
Kami merasa iba terhadap Anda yang telah terjerumus ke dalam lembah perzinaan. Semoga Allah segera menghilangkan rasa cinta yang busuk, penuh racun tersebut. Bertaubatlah segera dengan sebenarnya dari perbuatan keji tersebut!. Itulah katup pengaman yang paling ampuh, akan membersihkan Anda dari noda dosa zina dan lainnya. Allah Maha Mengampuni segala kesalahan. Pengakuan kesalahan yang Anda lakukan kepada sesama (istri atau keluarga) dalam masalah seperti ini tidak mesti Anda lakukan. Seorang pelaku maksiat dituntut untuk tidak membeberkannya kepada orang lain. Lagi

Batas dibolehkannya Melihat Aurat Laki-Laki atau Perempuan

Dan keterangan yang kami sebutkan di atas, jelas bahwa perempuan melihat laki-laki tidak pada auratnya, yaitu di bagian
atas pusar dan di bawah lutut, hukumnya mubah, selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan akan
menimbulkan fitnah. Sebab Rasulullah sendiri pernah memberikan izin kepada Aisyah untuk menyaksikan orang-orang
Habasyi yang sedang mengadakan permainan di masjid Madinah sampai lama sekali sehingga dia bosan dan pergi. 2
Yang seperti ini ialah seorang laki-laki melihat perempuan tidak kepada auratnya, yaitu di bagian muka dan dua tapak
tangan, hukumnya mubah selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah.
Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya yaitu Asma’ binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang
sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan:

“Hai Asma’! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu,
melainkan ini dan ini — sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya.” (Riwayat Abu Daud)
Dalam hadis ini ada kelemahan, tetapi diperkuat dengan hadis-hadis lain yang membolehkan melihat muka dan dua tapak
tangan ketika diyakinkan tidak akan membawa fitnah.
Ringkasnya, bahwa melihat biasa bukan kepada aurat baik terhadap laki-laki atau perempuan, selama tidak berulang dan
menjurus yang pada umumnya untuk kemesraan dan tidak membawa fitnah, hukumnya tetap halal.
Salah satu kelapangan Islam, yaitu: Dia membolehkan melihat yang sifatnya mendadak pada bagian yang seharusnya tidak
boleh, seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini:
“Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah s.a. w. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab
Nabi: Palingkanlah pandanganmu itu!” (Riwayat Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Tarmizi) — yakni: Jangan kamu ulangi melihat
untuk kedua kalinya

Previous Older Entries

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 104 pengikut lainnya.