Telah menjadi kebiasaan sebagian pegawai atau mahasiswa, meminta tolong teman kantor atau teman kuliahnya untuk menandatangani daftar kehadirannya, meskipun ia tidak hadir atau ia datang terlambat, agar diketahui atasannya atau dosennya bahwa ia datang tepat waktu. Seperti apa bimbingan para ulama dalam masalah ini, berikut saya terjemahkan fatwa Faqihuz Zaman Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah ketika beliau ditanya tentang permasalahan serupa:
Pertanyaan: Terkadang teman kuliahku memintaku untuk menandatangani absensi sebagai tanda kehadirannya pada suatu perkuliahan meskipun ia tidak hadir, apakah perbuatan ini termasuk tolong menolong antar sesama ataukah termasuk kecurangan dan penipuan?
Jawab: Perbuatan tersebut termasuk tolong menolong, namun dalam kebatilan yang disukai setan (bukan dalam kebaikan), karena setanlah yang menggodanya hingga ia menandatangani kehadiran orang yang sebenarnya tidak hadir. Maka dalam perbuatan tersebut terdapat tiga pelanggaran:
Pertama: Kedustaan.
Kedua: Mengkhianati penanggung jawab perkuliahan.
Ketiga: Menjadikan orang yang tidak hadir tersebut berhak mendapatkan tunjangan yang biasanya diberikan kepada seorang mahasiswa karena kehadirannya (karena kebanyakan universitas di Arab Saudi mahasiswanya digaji layaknya pegawai di negeri kita, pent.) maka (jika ia mengambil tunjangan tersebut), berarti ia telah mengambil dan memakannya dengan cara yang batil. Lagi








