Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana Hukumnya Mengatakan Bahwa Seseorang itu Mati Syahid ?
Jawaban:
Mengatakaan bahwa seseorang mati syahid bisa dilihat dari dua hal:
Pertama, berkaitan dengan sifat seperti mengatakan bahwa setiap orang yang mati di jalan Allah adalah mati syahid, orang yang mati karena terkena wabah adalah mati syahid dan sebagainya hukumnya boleh sebagaimana dijelaskan dalam beberapa nash, karena berarti Anda bersaksi dengan apa yang dikabarkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Yang kami maksud denagn boleh di sini adalah tidak dilarang dan bahkan menyatakan mati syahid seperti itu hukumnya wajib untuki membenarkan berita Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Kedua, mengaitkan kesyahidan dengan orang tertentu seperti mengatakan kepada si fulan bahwa dia mati syahid, maka ini hukumnya tidak boleh kecuali jika orang itu disaksikan kesyahidannya oleh Nabi dan disepakati oelh umat. Al-Bukhari menjelaskan masalah ini dalam sebuah bab khusus yang berjudul “Laa Yuqaalu Fulan Syahid”. Dia berkata dalam Al-Fath, 90, halaman 6, “Tidak diperkenankan mengatakan secara mutlak tentang kesyahidan seseorang, kecuali jika didasarkan pada wahyu.” Seakan-akan beliau menunjuk kepada hadits Umar tatkala beliau berkhutbah seraya berkata, “Anda mengatakan tentang tentara-tentara kalian bahwa si fulan adalah mati syahid dan si fulan mati syahid. Mungkin dia telah membebani tunggangannya terlau berat. Ketauhlilah janganlah kalian mengatakan seperti itu, tetapi katakanlah seperti yang disabdakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Barang siapa yang mati di jalan Allah atau terbunuh maka dia mati syahid.” (Ini adalah hadits hasan yang ditakhrij oleh Ahmad dan Sa’id bin Manshur dan lain-lain dari jalan Muhammad bin Sirin dari Abu Al-Ajfa’ dari Umar). Lagi








