Bagaimana Hukumnya Mengatakan Bahwa Seseorang Itu Mati Syahid?

Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana Hukumnya Mengatakan Bahwa Seseorang itu Mati Syahid ?

Jawaban:

Mengatakaan bahwa seseorang mati syahid bisa dilihat dari dua hal:

Pertama, berkaitan dengan sifat seperti mengatakan bahwa setiap orang yang mati di jalan Allah adalah mati syahid, orang yang mati karena terkena wabah adalah mati syahid dan sebagainya hukumnya boleh sebagaimana dijelaskan dalam beberapa nash, karena berarti Anda bersaksi dengan apa yang dikabarkan  Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Yang kami maksud denagn boleh di sini adalah tidak dilarang dan bahkan menyatakan mati syahid seperti itu hukumnya wajib untuki membenarkan berita Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Kedua, mengaitkan kesyahidan dengan orang tertentu seperti mengatakan kepada si fulan bahwa dia mati syahid, maka ini hukumnya tidak boleh kecuali jika orang itu disaksikan kesyahidannya oleh Nabi dan disepakati oelh umat. Al-Bukhari menjelaskan masalah ini dalam sebuah bab khusus yang berjudul “Laa Yuqaalu Fulan Syahid”. Dia berkata dalam Al-Fath, 90, halaman 6, “Tidak diperkenankan mengatakan secara mutlak tentang kesyahidan seseorang, kecuali jika didasarkan pada wahyu.” Seakan-akan beliau menunjuk kepada hadits Umar tatkala beliau berkhutbah seraya berkata, “Anda mengatakan tentang tentara-tentara kalian bahwa si fulan adalah mati syahid dan si fulan mati syahid. Mungkin dia telah membebani tunggangannya terlau berat. Ketauhlilah janganlah kalian mengatakan seperti itu, tetapi katakanlah seperti yang disabdakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Barang siapa yang mati di jalan Allah atau terbunuh maka dia mati syahid.” (Ini adalah hadits hasan yang ditakhrij oleh Ahmad dan Sa’id bin Manshur dan lain-lain dari jalan Muhammad bin Sirin dari Abu Al-Ajfa’ dari Umar). Lagi

Bombardir atas nama Jihad = Pengikut Setan

Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, anggota Hai’ah Kibarul Ulama (Majlis Ulama Besar Saudi Arabia) menegaskan bahwa orang-orang yang menyerukan jihad fi sabilillah dengan cara membunuh diri-diri mereka adalah pelaku bunuh diri (bukan jihad) dan mujahid fi sabilis-syaithan (di jalan syaithan).

Beliau mengatakan bahwa orang-orang yang terjatuh ke dalam fitnah ini tidak bertanya kepada ulama dan tidak belajar kepada mereka melainkan mereka memisahkan diri dari ummat Islam dan berafiliasi kepada pihak-pihak yang mereka adalah thaghut-thaghut dari bangsa manusia yang mencuci otak mereka sehingga tampil dalam bentuk yang berbeda, mengkafirkan kaum muslimin, membunuhi mereka, menghancurkan gedung-gedung, meledakkan dan membunuh anak-anak, orang-orang tua, laki-laki, perempuan, orang Islam, kafir mu’ahad, ahlu dzimmah dan kafir musta’man disebabkan pemikiran sesat ini. Dan ini akibat yang dirasakan oleh orang-orang yang condong kepada pelaku kejahatan dan da’i-da’i yang diceritakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika beliau ditanya tentang fitnah-fitnah akhir zaman, beliau berkata, “(mereka) da’i-da’i kepada pint-pintu jahannam siapasaja yang mengikuti mereka akan dilemparkan ke dalamnya (jahannam).” Lagi

Hukum Berkenaan Dengan Masalah Terorisme Di Negara-Negara Islam Dan Sekitarnya

Sesungguhnya majelis Haiah Kibarul Ulama pada daurah ke 32 yang bertempat di Thaif yang dimulai tanggal 12-18 Muharram 1409H, membahas tentang kabar tentang terjadinya beberapa pengrusakan yang menewaskan banyak orang-orang yang tidak bersalah, hilangnya harta yang tidak sedikit, hancurnya fasilitas-fasilitas umum di negeri-negeri Islam dan sekitarnya. Hal ini dilakukan oleh sekelompok orang yang imannya tipis atau memiliki jiwa yang sakit serta rasa iri hati.

Contoh-contoh dari kejahatan mereka : Peledakan bangunan-bangunan serta membakar fasilitas-fasilitas umum, menghancurkan barang-barang dagangan, pemboman serta pembajakan pesawat-pesawat. Kalau diperhatikan dengan seksama berdasarkan beragam peristiwa yang terjadi baik di negara-negara yang dekat ataupun yang jauh, bahwasanya Saudi Arabia dan negara-negara lainnya merupakan sasaran dari semua ini.

Maka majelis Haiah Kibarul Ulama melihat betapa pentingnya menetapkan hukum atas para pelaku pengrusakan tersebut. Baik yang menjadi sasaran dari pengrusakan itu tempat-tempat umum dan fasilitas negara ataupun yang lainnya dengan maksud murni kejahatan dan menghilangkan rasa aman. Lagi

Hukum Penyanderaan Dan Pembajakan Pesawat

Telah diketahui bersama bagi orang-orang yang memiliki akal bahwasanya membajak pesawat dan menyandera orang merupakan bentuk tindakan kriminal yang menimbulkan kerugian dan bahaya yang besar serta menyusahkan orang-orang tak berdosa dan mengganggu mereka yang pelindungnya tidak lain adalah Allah.

Seperti juga dipahami bahwasanya dampak dari tindakan krminal tersebut tidak hanya menimpa suatu negara dan satu kelompok saja, akan tetapi menimbulkan pengaruh bagi semuanya, apalagi jika tindakan kriminalitasnya yang keji seperti ini (pembajakan dan penyanderaan). Maka wajiblah bagi pemerintah dan pihak yang berwenang dari para ulama untuk memberikan perhatian yang sangat, dan bersungguh-sungguh untuk mencegah dampak buruknya serta memberikan penyelesaian terhadapnya.

Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan kitabNya yang mulia sebagai penjelas bagi segala sesuatu, petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi kaum muslimin, dan Allah telah mengutus NabiNya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rahmat bagi sekalian alam, menjadikan beliau sebagai hujjah bagi sekalian makhluk dan Allah mewajibkan atas seluruh jin dan manusia untuk berhukum dengan syariatNya dan mengembalikan segala perselisihan yang terjadi di tengah mereka kepada kitabNya dan sunnah RasulNya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perlselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” [An-Nisa : 65] Lagi

Apakah Aksi Bom Bunuh Diri Itu Dianggap Bunuh Diri atau Jihad ?

Pertanyaan.
Fadhilatusy Syaikh ! Engkau telah mengetahui –semoga Allah Jalla Jalaluhu menjagamu- apa yang terjadi pada hari Rabu kemarin dari suatu peristiwa yang menewaskan dari 20 orang Yahudi di tangan salah seorang mujahidin Palestina, dia juga melukai sekitar 50 orang Yahudi. Seorang mujahidin ini meletekkan alat peledak di dalam tubuhnya, kemudian masuk di sebuah rombongan kendaraan mereka dan dia ledakkan, dia melakkan itu dengan sebab.

Pertama : Dia tahu bahwa kalau dia tidak terbunuh sekarang hari itu maka besoknya akan dibunuh, karena orang-orang Yahudi membunuh para pemuda muslim di sana dengan berencana.

Kedua : Para mujahidin ini melakukan hal itu karena membalas dendam terhadap orang-orang Yahudi yang telah membunuh orang-orang yang sholat di masjid Ibrahimy.

Ketiga : Mereka mengetahui bahwa orang-orang Yahudi dan Nahsara membuat rancangan untuk menghilangkan ruh jihad yang ada di Palestina.

Pertanyaan : Apakah perbuatan dia ini dianggap bunuh diri atau dianggap jihad? Apa nasihatmu dalam keadaan seperti ini, karena jika kami telah mengetahui bahwa perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan maka semoga kami bisa menyampaikannya kepada saudara-saudara kami di sana, -Semoga Allah Jalla Jalaluhu memberikan taufiq kepadamu-?”

Jawaban.
Pemuda ini yang meletakkan bahan peledak di tubuhnya, pertama kali yang dia bunuh adalah dirinya. Tidak diragukan lagi bahwa dialah yang menyebabkan pembunuhan dirinya. Hal seperti ini tidak dibolehkan kecuali jika dapat mendatangkan maslahat yang besar dan manfaat yang agung kepada Islam, maka hal itu dibolehkan. Lagi

Hukum Bagi Orang Melakukan Bom Bunuh diri

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum syar’i bagi orang meletakkan bahan peledak di tubuhnya, kemudian dia ledakkan di antara komunitas orang-orang kafir untuk menewaskan mereka ? Apakah benar jika dia berdalil dengan kisah seorang pemuda yang hendak dibunuh oleh raja yang musyrik ?

Jawaban
Orang yang meletakkan bahan peledak dalam tubuhnya dengan tujuan untuk meledakkannya bersama dirinya di komunitas musuh, adalah orang yang membunuh dirinya. Dia akan diadzab karena membunuh dirinya di neraka Jahannam kekal di dalamnya, sebagaimana telah tsabit hal itu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ancaman orang bunuh diri dengan sesuatu maka dia diadzab dengan sesuatu yang membunuhnya di neraka Jahannam”.

Alangkah aneh mereka yang melakukan perbuatan-perbuatan seperti ini, padahal mereka membaca firman Allah Jalla Jalaluhu.

“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu …”[An-Nisa : 29]

Kemudian mereka melakukan perbuatan itu, apakah mereka memetik sesuatu ? apakah musuh kalah?! Ataukah musuh semakin keras kepada mereka yang melakukan bom bunuh diri ini, sebagaimana hal ini terlihat di negeri Yahudi, dimana perbuatan seperti ini tidak menambah mereka kecuali mereka semakin gigih dengan kebrutalan mereka, bahkan kami dapati pooling terakhir dimenangkan oleh kelompok kanan yang ingin menghabiskan orang-orang Arab. Lagi

Hukum Pemboman Di Negara-Negara Islam Dan Sekitarnya, Apakah Termasuk Jihad Fi Sabilillah ?

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ahsanaallahu ilaikum -semoga Allah menganugrahkan kebaikan kepada anda- apakah melakukan pembunuhan dan pemboman terhadap gedung-gedung milik negara/pemerintah di negara-negara kafir merupakan hal darurat dan bentuk jihad ?

Jawaban.
Pembunuhan dan pemboman merupakan hal yang tidak boleh, karena akan menimbulkan kejahatan, pembunuhan dan terjadinya pengusiran kaum muslimin, adapaun yang disyariatkan terhadap orang-orang kafir yaitu berperang fi sabilillah, menghadapi mereka dalam peperangan jika kaum muslimin memiliki persiapan pasukan, berperang dengan kaum kuffar, membunuh mereka seperti apa yang telah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berhijrah ke Madinah, hingga beliau mendapatkan penolong dan penyokong, adapun pemboman dan pembunuhan hanya akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin.

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berada di Makkah sebelum hijrah, beliau diperintahkan agar menahan diri dari memerangi kaum kuffar. Lagi

Hukum Pengkafiran Terhadap Penguasa, Metode Penculikan Dan Pembunuhan Misterius !

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Fadhilatusy Syaikh, tentu Anda sudah mengetahui kondisi Afghanistan (pada waktu itu), yaitu jama’ah-jama’ah dan kelompok-kelompok sesat yang banyak bermunculan seperti jamur tumbuh di musim hujan. Sangat disayangkan jama’ah-jama’ah ini berhasil menyebarkan pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan manhaj Salafus Shalih di tengah-tengah generasi muda salafi yang sedang berjihad di sana. Di antaranya adalah ‘pengkafiran penguasa’ dan menghidupkan kembali cara-cara yang sudah lama ditinggalkan yaitu ‘penculikan dan pembunuhan misterius’! Sekarang setelah pemuda-pemuda itu kembali ke negeri mereka (setelah berakhirnya jihad) mereka menyebarkan pemikiran tersebut di tengah-tengah para pemuda dilingkungannya….”

Jawaban.
Setelah menguraikan bahaya berpaling dari tafsir salaf dalam memahami Al-Qur’an dan as-Sunnah beliau berkata :

Sangat alami sekali bila mereka menyimpang dari al-Qur’an dan as-Sunnah dan dari manhaj salaf shalih sebagaimana pendahulu mereka. Di antara mereka ini adalah : Kaum Khawarij dahulu maupun sekarang. Sebab pemikiran takfir (pengkafiran kaum muslimin) yang sering kami singgung sekarang ini berasal dari kesalahan memahami ayat yang sering mereka angkat, yaitu firman Allah.

“Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [Al-Maidah : 44]. Lagi

Hukum Menyerang Para Turis Dan Wisatawan Yang Berkunjung Ke Negeri Islam

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum menyerang (mengganggu) para turis asing dan wisatawan yang berkunjung ke Negara Islam ?

Jawaban.
Hal ini tidak dibenarkan, penyerangan tidak dibenarkan terhadap siapapun juga, apakah ia turis ataupun para pekerja, karena mereka telah dilindungi. Mereka masuk dengan perlindungan, maka tidak dibenarkan untuk menyerang mereka. Akan tetapi berilah nasehat kepada pemerintah agar pemerintah melarang mereka melakukan hal-hal yang melanggar.

Adapun mengganggu mereka tidak diperbolehkan. Tidak dibenarkan atas setiap individu untuk melakukan tindakan apapun seperti membunuh, memukul atau menyakiti mereka akan tetapi adukanlah segala permasalahan kepada pemimpin, karena menyerang mereka berarti menyerang orang yang berada dalam perlindungan maka tidaklah dibenarkan untuk menyerang mereka. Akan tetapi adukanlah segalanya kepada orang yang mampu mencegah mereka masuk atau mencegah mereka untuk melakukan kemungkaran.

Adapun memberikan nasehat kepada mereka dengan menyeru kepada Islam atau meninggalkan kemungkaran, jika ia beragama Islam maka itulah yang diinginkan seperti yang disinyalir oleh dalil-dalil syariat.

Hanya kepada Allah tempat bergantung, tidak ada daya dan upaya kecuali hanya milik Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Majmu Fatawa 8/239]

[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]

Hukum Bom Bunuh Diri

Pertanyaan.
Bagaimana dengan hukuman syar’i terhadap orang yang membawa bom di tubuhnya kemudian meledakkan dirinya di tengah kerumunan orang-orang kafir dengan maksud untuk menghancurkan mereka ? Apakah bisa dibenarkan beralasan dengan kisah pemuda yang memerintahkan raja untuk membunuh dirinya ?

Jawaban.
Orang yang meletakkan bom di badannya lalu meledakkan dirinya di kerumunan musuh merupakan suatu bentuk bunuh diri dan ia akan disiksa di Neraka Jahannam selamanya, disebabkan perbuatan tersebut, sebagaimana telah disebutkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang membunuh dirinya dengan sesuatu ia akan disiksa karenanya di Neraka Jahannam.

Sungguh aneh orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut, sedangkan mereka membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh diri ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [An-Nisa' : 29] Lagi

Previous Older Entries

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 104 pengikut lainnya.