Hukum Kencing Bayi yang Baru Mengonsumsi ASI

Tanya:
Bismillah. Afwan ustadz, bagaimana hukumnya kencing bayi laki-laki yang masih mengonsumsi ASI dan dibantu dengan susu formula? Dan bagaimana cara membersihkannya?

08525563????

Jawab:
Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah bahwa kencing anak laki-laki dan perempuan yang belum mengonsumsi apa-apa selain ASI -apalagi jika sudah mengonsumsi makanan lainnya-, adalah najis berdasarkan keumuman dalil akan najisnya kencing.
Adapun hadits:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ اَلْجَارِيَةِ, وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ اَلْغُلَام

“Kencing bayi perempuan dicuci dan kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan dengan air.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai dari Abu As-Samh)
Maka hadits ini tidak menunjukkan tidak najisnya kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi apa-apa selain ASI. Akan tetapi hadits ini hanya menunjukkan adanya perbedaan antara cara menghilangkan najis kencing bayi laki-laki dengan bayi perempuan. Cara pembersihan pada kencing bayi laki-laki lebih dipermudah dengan beberapa hikmah yang disebutkan oleh para ulama, di antaranya: Karena bayi laki-laki lebih sering dibawa keluar dan lebih sering digendong, sehingga memberatkan jika setiap kali dia kencing lantas mengenai baju maka baju tersebut harus dicuci. Wallahu a’lam bishshawab.

Sumber :http://al-atsariyyah.com

About these ads

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 104 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: