Hukum Perkataan Si Fulan Almarhum

Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin  ditanya : Bagaimana hukumnya perkataan seseorang “si fulan almarhum”, “Semoga Allah  melimpahkan rahmat kepadanya”, dan “pulang ke rahmatullah”?

Jawaban:

Perkataan seseorang, “si fulan almarhum” atau “semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya” tidak apa-apa, karena perkataan itu termasuk doa dan harapan, bukan dalam bentuk pengabaran. Jika itu masuk dalam katagori doa dan harapan, maka hukumnya tidak apa-apa.

Sedangkan perkataan “pulang ke rahmatullah” menurut saya juga termasuk katagori doa dan harapan, bukan termasuk pengabaran, karena masalah ini termasuk masalah gaib sehingga tidak mungkin  bagi kita untuk memastikannya. Namun  kita tidak boleh mengatakan, “intalaqa ila ar-rafiqil a’la” (pindah kepada kekasih tertinggi).

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 205.

About these ads

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 104 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: